Card Slot Adalah Apa Itu Di Indonesia Apa Saja

Card Slot Adalah Apa Itu Di Indonesia Apa Saja

Kartu Mifare (High Frequency)

Kartu mifare Umumnya digunakan untuk tiket, kartu toll, public transportation, parking, sistem absensi, kartu kredit dan masih banyak yang lainya. Kartu mifare dilengkapi dengan alat pembaca. dan penulis data. Sehingga data yang tersimpan bisa diubah-ubah sesuai kebutuhan.

Dengan kelebihannya tersebut, jenis ID card ini tidak sekedar berfungsi sebagai tanda pengenal, dimana juga digunakan untuk menyimpan data seperti nama, nomor identitas, hingga sidik jari. Aplikasi kartu mifare banyak dijumpai pada kartu tol, kartu ATM, member card, dsb.

Baca juga : Cara Cepat Dan Gampang Untuk Pemula Bikin Kartu Nama

Video: Digitalisasi, Tekan Biaya Operasional & Bikin Apotek Lebih Cuan

Suara.com - Apa itu EXP Laner di Mobile Legends?  EXP Lane adalah posisi di mana pemain memiliki peran cukup sentral dalam game buatan Moonton yang satu ini.

Ya, buat Anda yang suka bermain Mobile Legends, maka Anda akan sering mendengar posisi EXP Laner. Pemain EXP, juga dikenal sebagai offlaner atau Turtle laner, adalah salah satu dari lima peran yang dapat dimainkan dalam Mobile Legends.

Sebagai salah satu dari dua sidelaner dalam permainan, keberadaan mereka berada di seberang laner emas di peta. Dalam peran ini, tujuan utama mereka adalah untuk mendapatkan pengalaman sebanyak mungkin dan meningkatkan kemampuan mereka agar dapat berperan secara efektif sejak awal permainan.

Namun tak semua hero Mobile Legends bisa Anda manfaatkan untuk mengisi posisi EXP Lane ini. Sebab biasanya, pro player menggunakan hero Fighter atau Tank untuk mengisi posisi EXP Laner.

Baca Juga: Cara Membekukan Lane di Mobile Legends, Strategi Ampuh untuk Push Rank

Bukan tanpa alasan, menuirut mereka hero Fighter atau Tank memiliki kemampuan utilitas yang kuat dan tingkat kerusakan yang andal.

Tugas pemain EXP Laner

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu tugas utama EXP laner dalam Mobile Legends: Bang Bang adalah memenangkan jalur atau bertahan.

Tahap awal permainan akan dilakukan pertarungan satu lawan satu dengan rekan Anda, dan semakin besar kontrol yang Anda miliki terhadap jalur dan hero musuh, semakin besar kontribusi Anda bagi tim Anda.

Namun dalam kondisi tertentu, Anda akan dihadapkan pada lebih dari satu hero Mobile Legends atau fokus tim pada area lain di peta. Jika Anda berada dalam posisi ini, maka hal terpenting  yang harus Anda lakukan adalah bertahan dan menghindari musuh menyerang menara luar Anda.

Baca Juga: 4 Hero Mobile Legends yang Tetap OP Meski Kena Nerf, Ampuh untuk Push Rank

Manfaatkan semak-semak sebagai tempat perlindungan dan selalu waspada terhadap hero Mobile Legends musuh yang bersembunyi di dalamnya.

Kelola jalur dengan baik, biarkan minion mendorong ke sisi peta Anda, dan pastikan Anda berada di dekat gelombang minion untuk menghindari kehilangan emas atau pengalaman saat mereka mati.

Jangan lupa taklukkan Turtle dan Lord

Penting bagi pemain EXP Lane untuk mendapatkan kontrol  terhadap area Turtle dan Lord. Kemampuan Anda dalam mengendalikan lokasi objektif ini secara konsisten akan mempengaruhi peluang tim Anda untuk menang.

Ingatlah selalu posisi objektif di peta. Keberuntungan berada di pihak Anda karena Turtle pertama selalu muncul di area terdekat dengan jalur Anda, sehingga Anda memiliki rute tercepat untuk mencapai area tersebut dibandingkan dengan anggota tim lainnya.

Pastikan Anda menjadi orang pertama yang mengambil posisi di area tersebut, termasuk mencari lokasi musuh, dan mendorong jungler musuh agar menjauh dari objektif.

Pastikan juga Anda sudah mencapai level empat untuk melakukan ini, saat itulah kemampuan Ultimate Anda tersedia dan dapat digunakan untuk mengontrol mereka dengan keterampilan Crowd Control atau Burst Damage yang khas dari hero EXP Lane.

Setelah mencapai level dan kemampuan yang cukup, Anda memiliki kekuatan untuk membentuk dinamika pertarungan tim.

Dalam pertemuan tersebut, Anda bisa menjadi pemain EXP yang mematikan dan memberikan kerusakan besar pada tim musuh dengan keterampilan ofensif Anda, sesuai dengan pilihan hero Mobile Legends Anda.

Pilihlah item dan pembangunan yang ofensif untuk meningkatkan potensi pembunuhan Anda. Atau Anda bisa menjadi pemain EXP utilitas yang memulai pertarungan tim dengan kemampuan pengendalian massa.

Jika itu lebih sesuai dengan gaya bermain Anda, pilihlah item utilitas yang mengurangi cooldown dan meningkatkan ketahanan Anda.

Sebagai seorang EXP laner, penting untuk selalu memperhatikan strategi dan kerjasama dengan tim. Komunikasikan tujuan Anda kepada anggota tim dan bersinergilah dalam melaksanakan tugas-tugas yang diharapkan dari peran EXP ini.

Dengan pemahaman yang baik tentang peran dan tanggung jawab Anda sebagai EXP laner, Anda dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi kesuksesan tim Anda dalam Mobile Legends: Bang Bang.

Hero Mobile Legends yang biasanya digunakan untuk mengisi posisi EXP Lane 2024

Itulah jawaban atas pertanyaan apa itu EXP Laner di Mobile Legends, lengkap dengan beberapa tips menggukannya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Damai Lestari

Suara.com - BRI Touch adalah kartu kredit tambahan yang diberikan untuk memfasilitasi transaksi online dan mempermudah gaya hidup milenial. BRI Touch merupakan kartu kredit yang cocok untuk milenial yang aktif bertransaksi online.

Dengan fitur-fitur yang menarik, BRI Touch dapat membantu Anda untuk berbelanja online dengan lebih mudah dan nyaman. Hal itu tak lain karena adanya fitur-fitur unggulan, yang mampu mendukung proses transaksi tersebut, seperti BRI cicilan tingan, dan poin reward.

Dengan segala fasilitas dan kemudahan yang tersedia, tak heran apabila kartu kredit ini disebut sebagai pilihan utama bagi generasi milenial. Selain itu, persyaratan yang diperlukan juga sangat sederhana.

Calon nasabah hanya perlu memiliki penghasilan tetap minimal Rp3 juta, tanpa persyaratan harus memiliki kartu kredit sebelumnya, sehingga pengajuan kartu kredit BRI Touch menjadi semakin mudah dan terjangkau.

Baca Juga: Cara Mengatasi BRImo Tidak Bisa Login, Simak Penjelasan Ini

Berikut beberapa fitur menarik dari BRI Touch yang tim Suara.com rangkum untuk Anda.

Anda dapat melakukan transaksi online tanpa perlu menggunakan kartu fisik dengan menggunakan fitur Cardless. Cukup dengan memasukkan nomor kartu kredit dan PIN, Anda sudah dapat melakukan transaksi online.

Baca Juga: Apa Itu BRI Platinum, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Anda bisa mendapatkan cicilan 0% hingga 12 bulan untuk transaksi online di merchant-merchant kerjasama BRI.

BRI Touch menawarkan berbagai promo menarik, seperti diskon, cashback, dan voucher belanja.

Fitur Signature memungkinkan Anda untuk melakukan transaksi online dengan tanda tangan digital. Anda hanya perlu memasukkan nama dan tanggal lahir Anda untuk melakukan transaksi. Fitur ini menambah keamanan transaksi online Anda.

Untuk mendapatkan kartu kredit BRI Touch, Anda dapat mengajukannya melalui aplikasi BRImo. Persyaratan pengajuannya cukup mudah, yaitu:

Setelah pengajuan Anda disetujui, Anda akan menerima kartu kredit BRI Touch dalam waktu 14 hari kerja. BRI Touch cocok untuk Anda yang ingin mempermudah transaksi online dan menikmati berbagai promo menarik.

Itulah penjelasan singkat mengenai BRI Touch yang bisa Anda jadikan referensi jika ingin membuat kartu kredit dari bank BRI. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Pasha Aiga Wilkins

ID Card Proximity (Low Frequency)

Merupakan jenis ID card yang jika dilihat sedikit memiliki kemiripan dengan kartu biasa. Namun jika kalian melihatnya dengan jeli maka jenis ID card ini akan terlihat perbedaannya. Yakni adanya chip atau program yang digunakan sebagai alat untuk menghindari adanya pemalsuan atau bahkan penggunaan oleh selain pemilik kartu tersebut.

Data yang tersimpan pada kartu proximity bersifat permanen atau tidak bisa dirubah. Sehingga kartu jenis ini banyak digunakan sebagai kartu akses, kartu kehadiran, pelacakan ternak, manajemen aset, dan sebagainya.

Menyebarkan Video Asusila

Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dampak Negatif UU ITE

Menurut kajian dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Vol. XII No.16/II/Puslit/Agustus/2020, setidaknya sudah ada 271 kasus yang dilaporkan ke polisi usai disahkannya UU No. 16 Tahun 2016 yang merevisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keberadaan pasal multitafsir menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelaporan tersebut.

Ada 3 pasal yang paling sering dilaporkan, yakni pasal 27, 28, dan 29. Pasal-pasal tersebut dianggap mengandung ketidakjelasan rumusan sehingga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi masyarakat dan dimanfaatkan untuk balas dendam sehingga mencederai tujuan hukum UU ITE.

Merujuk pada situs registrasi Mahkamah Agung, ada 508 perkara di pengadilan yang menggunakan UU ITE sepanjang 2011-2018. Kasus terbanyak adalah pidana yang berhubungan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) UU ITE. Selanjutnya adalah kasus ujaran kebencian yang tertera pada pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pasal-pasal tersebut dikenal dengan sebutan pasal karet. Pasal karet diartikan sebagai pasal yang tafsirannya sangat subjektif dari penegak hukum ataupun pihak lainnya sehingga bisa menimbulkan tafsiran yang beragam alias multitafsir. Pada akhirnya, kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia terancam. Berikut beberapa dampak negatif UU ITE:

Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu UU ITE. Meski sudah mengalami revisi dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008, masih ada beberapa kekurangan dan dampak negatif yang perlu terus diperbaiki agar UU ITE tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saksikan video di bawah ini:

Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE

Pemerasan dan Pengancaman

Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Di era digital saat ini, keamanan data dan informasi menjadi hal yang sangat penting. Salah satu solusi yang dapat digunakan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi adalah dengan menggunakan smart card.

PT Jasuindo Tiga Perkasa, Tbk. (Jasuindo) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang percetakan sekuriti, termasuk smart card. Jasuindo telah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun dalam menyediakan solusi keamanan dan teknologi yang terdepan.

Jenis-jenis Smart Card

Meskipun terlihat simpel, ternyata ada beberapa jenis smart card yang berbeda-beda. Secara umum, pengguna tidak akan menyadari di mana letak perbedaannya. Tetapi, dengan membaca informasi di bawah ini, Anda dapat mengetahui kartu jenis apa yang Anda miliki.

Smart card jenis ini memiliki chip yang terhubung secara fisik dengan perangkat pembaca smart card. Contact card biasanya digunakan untuk kartu yang membutuhkan tingkat keamanan yang tinggi, seperti kartu debit dan kartu kredit.

Smart card jenis ini memiliki chip yang dapat berkomunikasi dengan perangkat pembaca smart card tanpa kontak fisik. Contactless card biasanya digunakan  sebagai kartu transportasi, kartu bank, kartu identitas, dan kartu akses.

Smart card jenis ini merupakan gabungan antara contact card dan contactless card dalam satu kartu yang bertujuan untuk kemudahan bertransaksi, karena dapat menyesuaikan perangkat pembaca yang tersedia saat akan melakukan pembayaran.

Perbuatan yang Dilarang UU ITE

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE: