Pinjol Untuk Usia 19 Tahun
SINGGALANG - Rekomendasi 7 aplikasi pinjol langsung cair untuk usia 18 tahun. Generasi Z bisa coba nih untuk memenuhi kebutuhan hidup Anda.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait pinjaman online untuk umur 18 tahun.
Informasi ini dilansir dari kanal YouTube TAZ berjudul "Pinjaman Online Langsung Cair untuk Umur 18 Tahun" pada Senin, 19 Agustus 2024.
Berikut pinjaman online minimal usia di 18 tahun:
Pinjaman online yang pertama adalah Adapundi. Pinjol ini adalah platform kredit pinjaman online yang ditawarkan oleh PT Infotek Siaga.
Adapundi menawarkan bunga maksimum 10,8% per tahun. Limit yang diberikan hingga Rp100 juta dengan maksimal tenor di 360 hari.
Kedua ada Uatas, ini produk pinjaman dana online yang ditawarkan oleh PT Plus Ultra Abadi.
Nah pinjol ini lebih fokus ke kebutuhan sehari-hari Anda, hingga biaya darurat. Bunganya 14% per tahun dengan limit mulai dari R1 juta - Rp10 juta, tenor 91-120 hari.
Daftar pinjol legal per 5 november 2024. Dilansir dari laman resminya, ojk telah merilis daftar 97 aplikasi atau apk pinjol yang masih aktif dan sudah mengantongi legalitas.
Untuk bunga per tahunnya, maksimal 19%. Kemudian, untuk persyaratan peminjaman masih sama dengan aplikasi pinjol lainnya di mana kamu harus berusia minimal.
Batas maksimum pinjol bakal diatur dalam rancangan peraturan ojk tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (lpbbti) atau fintech peer to. Dalam hal ini usia dibawah 17 tahun belum bisa mengajukan pinjol. Apalagi untuk melakukan pinjaman online, menetapkan batas umur minimal dari 21 tahun sampai 55 tahun,. Aturan yang mulai berlaku 2024 tersebut mengatur batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga batasan waktu penagihan bagi debt collector. Pinjol wajib menawarkan asuransi kepada peminjam.
Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan bahwa kelompok usia 15 tahun-17 tahun rentan menjadi korban pinjol ilegal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya saat ini justru tengah mendorong penetrasi pembiayaan pinjol legal ke sektor produktif. OJK mengaku sulit memberantas tuntas praktik peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
"Terkait pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering salah bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal," kata Friderica saat online konferensi pers, Jumat (2/8/2024).
Friderica menjelaskan modus pelaku pinjol ilegal, mereka membuat platform yang mirip dengan platform pinjol legal yang terdaftar di OJK. Kondisi ini diperparah dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.
OJK merilis indeks literasi keuangan penduduk Indonesia berada di level 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.
Berdasarkan sebaran wilayah, indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 69,71% dan 78,41%, lebih tinggi dibandingkan di wilayah perdesaan yakni masing-masing sebesar 59,25% dan 70,13%.
Berdasarkan umur, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82%, 71,72%, dan 70,19%.
Sebaliknya, kelompok umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70% dan 52,51%.
Hasil survey tersebut akan menjadi pijakan OJK mengambil kebijakan termasuk melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.
"Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal, banyak juga, bahkan anak-anak sudah masuk ke judi online," kata Friderica.
Belum lagi perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat. Bila hal itu tak dibarengi literasi keuangan yang memadahi, bisa jadi bumerang bagi masyarakat.
"Kalaupun yang formal (legal) misal bayar pay later, produk formal, legal, bener, tapi penggunanya mereka gak well literated akhirnya mereka terjerat dengan utang yang sangat menyusahkan masa depan mereka nanti," tegasnya.
Apakah umur 17 tahun bisa pinjam uang? Mungkin semua pertanyaan tadi dapat terjawab setelah anda menyimak daftar pinjol untuk pelajar sma di bawah ini.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kelompok usia remaja di rentang 15 tahun hingga 17 tahun disebut banyak disasar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya saat ini justru tengah mendorong penetrasi pembiayaan pinjol legal ke sektor produktif.
OJK mengaku sulit memberantas tuntas praktik peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
"Terkait dengan pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering salah bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal," kata Friderica saat online konferensi pers, Jumat (2/8/2024).
BACA JUGA: Pedagang Teras Malioboro 2 Kembali Unjuk Rasa, Kini Dilakukan Kepatihan
Friderica menjelaskan modus pelaku pinjol ilegal, mereka membuat platform yang mirip dengan platform pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Kondisi ini diperparah dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.
OJK merilis indeks literasi keuangan penduduk Indonesia berada di level 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.
Berdasarkan sebaran wilayah, indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 69,71% dan 78,41%, lebih tinggi dibandingkan di wilayah perdesaan yakni masing-masing sebesar 59,25% dan 70,13%.
Berdasarkan umur, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82%, 71,72%, dan 70,19%.
Sebaliknya, kelompok umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70% dan 52,51%.
Hasil survei tersebut akan menjadi pijakan OJK mengambil kebijakan termasuk melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.
"Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal, banyak juga, bahkan anak-anak sudah masuk ke judi online," kata Friderica.
Belum lagi perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat. Bila hal itu tak dibarengi literasi keuangan yang memadahi, bisa jadi bumerang bagi masyarakat.
"Kalaupun yang formal (legal) misal bayar pay later, produk formal, legal, bener, tapi penggunanya mereka gak well literated akhirnya mereka terjerat dengan utang yang sangat menyusahkan masa depan mereka nanti," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News